SURGA PARA PESELANCAR DUNIA ADA DI KEPULAUAN MENTAWAI
Olahraga Selancar merupakan salah satu atraksi wisata bahari andalan Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat, Indonesia. Hal ini disebabkan letak geografis Kepulauan Mentawai yang berhadapan langsung dengan Samudera Hindia sehingga karateritik gelombangnya yang tinggi dan besar banyak diminati oleh peselancar dunia.
Potensi Pariwisata Kepulauan Mentawai juga cukup lengkap yang meliputi alam pegunungan, ratusan flora dan fauna endemik, Air Terjun, Danau, Sungai dan Laut. Laut Kepulauan Mentawai lah yang menjadi primadona wisata keulauan ini dengan 71 titik spot surfing, 33 spot snoorkeling 38 lokasi pemancingan terfavorit.
Menghadap langsung ke Samudera Hindia, Kepulauan Mentawai dianugerahi keindahan alam laut yang mengagumkan. Memiliki 107 pulau dengan 4 pulau utama yang berpenghuni, yaitu Pulau Siberut, Pulau Sipora, Pulau Pagai Utara, dan Pulau Pagai Selatan, ombak di kepulauan Mentawa dikenal sebagai salah satu ombak terbaik di dunia. Berada dalam rangkaian pulau non-vulkanik, Mentawai memiliki 400 titik surfing dan 150 titik ombakDari titik tersebut 23 diantaranya adalah ombak berskala internasional. Spot selancar atau surfing favorit diantaranya E-Bay, Playgrounds (Siberut Selatan), Beng Beng, Nipussi, Pitstops Hill, Peipie, Coconuts, Telos, Nyang-Nyang, Karang Bajat, Karoniki, Pananggelat dan Mainuk (Pulau Siberut), Katiet Basua (Pulau Sipora) dan Pagai Utara (Pulau Sikakap). Khusus untuk Pulau Sipora, bahkan dikenal dengan nama Pulau Surfing karena memiliki beberapa titik spot selancar kelas dunia. Ombak yang mengagumkan itu membuat Pulau Sipora sering dijadikan tuan rumah kompetisi surfing internasional.
Sementara itu, menurut Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mentawai untuk wisata khusus surfing, ditarik biaya retribusi. Biaya itu dibebankan kepada wisatawan lokal maupun mancanegara.
Biaya retribusi yang ditetapkan oleh Pemkab Kepulauan Mentawai untuk wisatawan mancanegara dan lokal diterapkan berbeda. Wisatawan mancanegara dikenai retribusi sebesar Rp 1 juta per 15 hari. Wisatawan lokal sebesar Rp 100.000 per 15 hari.
Penarikan retribusi itu memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Daya Tarik Wisata Selancar. Namun penarikan retribusi sendiri hanya untuk surfing, sementara untuk snorkling atau untuk sekedar kunjungan pantai tidak ditarik retribusi.
Komentar
Posting Komentar